Kunjungi 3 Objek Wisata Ini, Jangan Heran Ditarik Biaya

Kepala Dispar Bengkulu Selatan Rendra Febrianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Libur Idul Fitri 1445 Hijriah biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk jalan-jalan berkunjung ke objek wisata. Nah, jika mengunjungi 3 objek wisata ini, jangan heran jika ditarik biaya.

Dinas Pariwisata (Dispar) Bengkulu Selatan sudah memberikan izin tiga objek wisata untuk dikelola oleh pihak ketiga. Yakni Pantai Pasar Bawah, Pantai Coconut Beach Desa Terulung dan Pantai Muara Kedurang.

BACA JUGA:Polisi Ancam Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan

Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto SS, MSI mengatakan penetapan retribusi objek wisata telah mengikuti regulasi yang ada dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya penarikan retribusi di objek wisata dimulai pada hari kedua Idul Fitri 1445 Hijriah, Kamis 11 April 2024.

"Untuk penarikan biaya masuk di Pantai Pasar Bawah akan dilakukan selama empat hari sejak lebaran kedua. Sedangkan untuk Coconut Beach dengan Pantai Muara Kedurang hanya berlangsung dua hari," ujar Rendra.

BACA JUGA:Penggusuran Lahan Untuk Pembangunan Reservoir SPAM Kobema Setelah Lebaran

Rendra mengatakan ketiga objek wisata tersebut menyumbang PAD yang berbeda. Khusus untuk Pantai Pasar Bawah menyumbang PAD Rp 50 juta, lalu Coconut Beach menyumbang PAD Rp 1,2 juta dan Pantai Muara Kedurang Rp 800 ribu.

Hal itu juga menyebabkan karcis masuk Pantai Pasar Bawah menjadi yang tertinggi dengan Rp 15 ribu per orang. Sedangkan Coconut Beach dan Pantai Muara Kedurang hanya dikenakan biaya masuk Rp 10 ribu per orang.

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu, Ini 3 Jalur Lintas Sumatera, Lintas Barat Paling Menarik, Bisa Mampir Ke Pantai

"Biaya masuk tempat wisata tersebut sudah termasuk biaya parkir kendaraan pengunjung baik roda dua dan roda empat serta hiburan yang disiapkan oleh pengelola. Ini momen bagus untuk meningkatkan PAD Bengkulu Selatan pada hari-hari besar," sampainya.

Rendra juga menegaskan selain tiga objek wisata yang disebutkan di atas dan ditemukan ada penarikan retribusi, dipastikan tindakan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (Pungli).

BACA JUGA:PERINGATAN! Jangan Coba Tambah Libur Lebaran, Jika Tidak...

Sehingga masyarakat berhak menolak membayar biaya masuk dan melaporkannya ke  Dispar atau pihak aparat pengak hukum (APH).

"Kalau tiga objek wisata yang kami sampaikan tadi jalas untuk Pantai Pasar Bawah di kelola oleh pihak swasta dan dua objek wisata lainnya dikelola oleh Pemerintah Desa melalui Bumdes dan menyetorkan PAD ke Kas Daerah," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan