ASN Pemprov Diingatkan Jangan Menambah Libur
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Pusat sudah menetapkan hari libur pelaksanaan Idulfitri 1445 hijriah untuk ASN. Cuti bersama Idulfitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari kerja, yaitu tanggal Senin 8, 9, 12, dan Senin 15 April 2024.
Aturan yang berlaku secara nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
BACA JUGA:Tinggal Desa Suka Bandung Belum Cairkan DD dan ADD Tahap I, Ternyata Ini Sebabnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengingatkan, agar ASN Pemprov Bengkulu tidak menambah libur. "Kita mengingatkan kepada para ASN agar tidak menambah libur dan masuk tepat waktu," kata Gunawan, Jumat (5/4).
BACA JUGA:Polisi Siap Kawal Masyarakat Yang Ingin Menarik Uang Jumlah Besar
Gunawan mengatakan, hari ini (kemarin-red) merupakan minggu terakhir ASN bekerja sebelum menjalani cuti Idulfitri. Artinya, waktu libur ASN sudah cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN menambah waktu libur.
BACA JUGA:Murid SDN 10 Bengkulu Selatan Diajarkan Berinfak Sejak Dini
"Ketika sudah jadwalnya masuk kerja, maka wajib masuk dan kita akan sidak (hari pertama kerja)," kata Gunawan.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi yang diberikan, baik sanksi ringan, sedang maupun berat. Namun sanksi yang diberikan tersebut, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kategori berat yang terberat yakni pemberhentian sementara Kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran. "Tentunya kita berharap semua ASN dapat disiplin, masuk tepat waktu," demikian Gunawan. (cia)