Pengendara Sepeda Listrik Tak Boleh Di Jalan Raya

IMBAU : Pihak Dishub Bengkulu Selatan melakukan sosialisasi dan mengimbau pengguna sepeda listrik agar tidak di jalan raya-dokumen rasel-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan mengimbau pengguna sepeda listrik agar tak berkendara di jalan raya. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 pasal 5, bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata. 

Namun, kenyataanya saat ini banyak sepeda listrik yang digunakan sebagai alat tranportasi harian dan bebas melaju di jalan raya. 

“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar sepeda listrik tidak lagi dipakai bebas di jalan raya, karena sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, selama ini banyak sepeda listrik digunakan anak-anak atau pelajar," kata Kabid Lalu Lintas Dishub BS, Dwi Prian Dona, M.Si.

Dikatakan Dwi, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa alasan, diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor.

Apalagi penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak-anak dan pelajar.

“Para pengendara sepeda listrik rerata anak-anak, mereka ini belum memahami aturan berlalu lintas sehingga bisa membahayakan keselamatan pengendara di jalan raya, makanya kami terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas," pungkas Dwi. (one)

Tag
Share