Jual Sabu, IRT Ngaku Untuk Beli Susu Anak

Diresnarkoba Polda Bengkulu merilis kasus penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba: Jual Sabu IRT Ngaku Untuk Beli Susu Anak-ica-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU - Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (26) warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. RS ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu.

Dari pengakuannya, RS mengaku terpaksa menjual narkotika jenis sabu untuk membeli susu anak karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA:Jaksa Pastikan Penyelidikan Dana Stunting Dilanjutkan

BACA JUGA:Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa Jaksa

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pramuka Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Pemkab Siap Gelontorkan Anggaran Rp 7,6 Miliar Untuk THR ASN

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, RS berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata Wadir, dalam keterangannya kepada wartawan, (19/3).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone. 

"RS merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2019 lalu," kata Tonny.  Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka,

BACA JUGA:Dai Polres Bengkulu Selatan Rutin Sampaikan Tausiyah Ramadan

BACA JUGA:Polisi Bantu Bayi Penderita Hidrosefalus

Ia biasanya mengambil pekerjaan sebagai SPG rokok, namun  pekerjaan tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan pelaku sudah lama berpisah dari suaminya dan mengurus anaknya yang berumur 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan