Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa Jaksa

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-Fauzan/Dok-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu.

Siang kemarin Jaksa Kejari Seluma memeriksa mantan Bupati Bengkulu Selatan, Iskandar Dayok yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2003 lalu. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Seluma

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pemeriksaan mantan Bupati Bengkulu Selatan ini untuk menelusuri lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2003 di wilayah Seluma.

BACA JUGA:Pemkab Siap Gelontorkan Anggaran Rp 7,6 Miliar Untuk THR ASN

Pada awal pemekaran Kabupaten Seluma tahun 2003 lahan di kawasan Pematang Aur yang dijadikan komplek perkantoran dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Giliran Masjid Al-Middin Dikunjungi Bupati Seluma

"Kami memeriksa mantan Bupati Bengkulu Selatan untuk memperjelas mengenai lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2003 lalu di kawasan Pematang Aur. Karena ada lahan yang diklaim dan diakui oleh Murman Effendi sebagai miliknya. Yang pada akhirnya ditukar guling tahun 2008 lalu dengan lahan milik Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Polisi Bantu Bayi Penderita Hidrosefalus

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan, saat ini sejumlah saksi juga masih diperiksa oleh penyidik Jaksa Kejari Seluma. Untuk mengurai kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tahun 2008 lalu. Diantaranya mantan Sekda Seluma H Mulkan Tajudin, kemudian mantan pejabat lainnya pada tahun 2008 lalu. 

"Selain mantan Bupati Bengkulu Selatan, sejumlah saksi lainnya juga sudah kami periksa. Dalam rangka penyidikan yang sedang kami lakukan. Seperti mantan Sekda Seluma, dan mantan pejabat lainnya," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Isu Jokowi Bakal Jadi Ketua Umum Golkar Makin Santer, Seperti Ini Respons Istana

Seperti diketahui antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi terjadi tukar guling lahan seluas 19 hektar. Lahan yang diakui oleh Murman Effendi di Pematang Aur seluas 19 hektar ditukar dengan lahan seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma di kawasan Pasar Sembayat. Namun dalam prosesnya tidak melibatkan tim penilai lahan. Padahal lokasi kedua lahan berbeda serta jelas nilainya berbeda. (rwf)

Tag
Share