Target PKB Bengkulu Selatan Naik Jadi Rp 18,3 Miliar, Bayar PKB Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

PEMBAYARAN Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal-istimewa-Samsat Digital Nasional



Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Yunisman Hengky, S.Sos-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co/KOTA MANNA - Pemprov Bengkulu memperbarui target capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu Selatan untuk tahun anggaran 2024.
Total target pajak ranmor yang harus dipenuhi mencapai Rp18,3 miliar. Naik Rp 1 miliar dari target capaian 2023. Tahukah kamu jika membayar PKB bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

BACA JUGA:SAH! Hadiar Saito 2 Suara, Nurmansyah Samid Caleg Terpilih

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan Yunisman Hengky, S.Sos mengatakan, peningkatan target PKB lantaran tahun sebelumnya mampu melampaui target capaian yang ditetapkan.
Pemprov Bengkulu berkeyakinan kesadaran wajib pajak di Bengkulu Selatan telah meningkat dan berpengaruh baik terhadap PAD PKB.

BACA JUGA:HUT ke-75, Bengkulu Selatan Miliki Potensi Kemajuan Pembangunan Daerah

“Tahun lalu target PAD pajak hanya Rp17,3 miliar saja. Alhamdulillah target itu tercapai bahkan terlampaui. Sekarang target PAD jauh meningkat dan diharapkan kembali bisa terlampaui,” ujarnya kepada Rasel, Sabtu (9/3/2024).
Secara umum PAD pajak ranmor masih didominasi kendaraan pribadi roda dua dan empat. Sementara kendaraan dinas (randis) menyumbang sekitar 20 persen dari total pajak.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ikuti Upacara Puncak HUT ke 75 Bengkulu Selatan

“Tentu kendaraan masyarakat umum atau yang berpelat hitam putih paling banyak, ini karena jumlah yang tinggi. Tapi kedepan ini sama-sama kami tingkatkan, baik dari segi randisnya ataupun umum,” beber Hengky.
Hengky mengaku masih memiliki kendala utama dalam penagihan PKB. Terutama kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
UPTD Samsat Bengkulu Selatan sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Mulai dari program Gerebek Pajak, Door to Door ataupun Pelayanan Samsat Keliling (Samling).

BACA JUGA:Samling Dihentikan, Bayar Pajak Langsung ke Samsat

“Memang kendala ini tidak bisa habis 100 persen. Namun seiring berjalan waktu, pasti bisa dikurangi. Keyakinan kami, bagaimana kesadaran masyarakat bisa ditingkatkan melalui edukasi,” ungkap Hengky.
Namun PKB kini bisa dibayar secara online lewat aplikasi Signal. Signal adalah layanan Samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran PKB lebih ringkas dan cepat.
Pembayaran pajak motor dan mobil lewat Signal membuat pemilik kendaraan bermotor tidak harus ke Samsat untuk membayar kewajiban pajak.

BACA JUGA:Beraksi di 6 TKP, 1 Bandit Motor Diringkus, 2 Orang Lolos

Biasanya, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke Samsat untuk membayar dan mengambil STNK baru.
Pajak yang dibayar secara online, buktinya akan dikirim dalam bentuk elektronik kemudian dikirim ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.
Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor online di seluruh Indonesia. Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor tidak perlu datang ke Samsat.

BACA JUGA:BUPATI: APBDes Harus Pro Rakyat

Cara bayar pajak motor online
Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:
1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

Tag
Share