Jaksa Ingatkan Dewan Segera Kembalikan Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH mengingatkan Anggota DPRD Bengkulu Selatan segera mengembalikan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun 2023 yang menjadi temuan BPK.
“Kami sarankan kepada Sekretariat Dewan, khususnya para anggota dewan agar segera mengembalikan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas temuan BPK RI. Pengembalian harus dilakukan sebelum jatuh tempo atau batas tindak lanjut berakhir,” kata Kasi Pidsus.
BACA JUGA:BPKP Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran
Jika kelebihan bayar perjalanan dinas dikembalikan seluruhnya sebelum jatuh tempo, hal itu akan menjadi catatan positif bagi Sekretariat DPRD dan Pemda Bengkulu Selatan. Sebab ada progres yang baik dalam menyelesaikan temuan BPK.
BACA JUGA:Waspada, Empat Titik Wilayah Perbatasan Manna-Sumsel Berpotensi Longsor
Tapi jika penyelesaian temuan BPK tersebut molor, tentu akan menjadi catatan buruk bagi Pemda Bengkulu Selatan.
Tidak hanya itu, perkara tersebut bisa menyeret ke ranah hukum. Karena temuan BPK yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diberikan, sudah masuk kategori kerugian negara.
BACA JUGA:Nasdem Kunci Kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan, PDIP Waka I, Golkar Dibayangi Demokrat
“Kalau cepat diselesaikan, tentu ada dampak positifnya untuk daerah. Artinya progres penyelesaian temuan BPK berjalan cepat.Tapi kalau tidak tuntas sampai batas waktu, bisa saja diusut secara hukum, soalnya itu menjadi kerugian negara,” tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Empat Perempuan Terseret Sungai Kedurang, Warga Sempat Lihat 2 Tubuh
Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK kelebihan bayar biaya perjalanan dinas di Sekretariat DPRD tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar. Untuk menyelesaikan itu, Sekretariat DPRD telah menjalin perjanjian kerjasama dengan Kejari Bengkulu Selatan. (yoh)