Baru 4 Ribu Warga Kaur Aktivasi IKD

Kepala Disdukcapil Kaur Sustar Ilmius, S.Pd: Baru 4 Ribu Warga Kaur Aktivasi IKD-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Sampai pertengahan bulan ini Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kaur belum maksimal. Pasalnya warga yang telah mengaktivasi IKD baru sekitar 4 ribu orang dan jumlah tersebut sangat jauh dibandingkan jumlah penduduk Kaur. 

“Sampai dengan Februari ini jumlah aktivasi identitas kependudukan digital di Kaur baru  sekitar 4 ribu lebih dari total 96 ribu penduduk wajib KTP El di Kabupaten Kaur,” kata Kepala Disdukcapil Kaur Sustar Ilmius, S.Pd melalui Sekretaris Januar Apriko S.Hut, M.Si, Selasa (20/2).

BACA JUGA:Pastikan Data Akurat, Sebelum Scan C Hasil Diopload

BACA JUGA:Kepala Dinas PMD Hadiri Penyaluran BLT DD Pertama di Desa Tungkal II

Dikatakannya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menargetkan penggunaan identitas kependudukan digital seluruh daerah mencapai 24 persen dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.

Sedangkan Kaur dengan jumlah penduduk mencapai 96 ribu jiwa lebih dan baru beralih dari KTP manual ke digital 4 ribu jiwa.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Dua Nama Ini Disebut Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:Perolehan Suara Bersaing Ketat, Marhan Klaim Ungguli Renton dan Muhadjirin

“Kalau untuk jajaran ASN rata-rata sudah menerapkan IKD ini dan untuk masyarakat umum ini masih sedikit. Kita target tahun ini sekitar 24 persen masyarakat Kaur sudah aktivasi IKD.

Juga untuk masyarakat yang ingin me mengaktifkan IKD ini bisa langsung ke Kantor Dukcapil,” himbaunya. Ditambahkannya, KTP digital mempermudah masyarakat.

BACA JUGA:Tanpa Karcis, Warga Diminta Tolak Bayar Parkir!

BACA JUGA:Soal Tukar Guling Lahan, Jaksa Lengkapi Keterangan Saksi

Tapi dalam IKD juga termuat dokumen non kependudukan seperti BPJS, NPWP, kartu pencari kerja dan lainnya. Oleh sebab itu, proses aktivasinya harus diarahkan oleh petugas atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil ID dan lainnya.

“Dengan IKD ini masyarakat tidak perlu memegang KTP-el fisik, cukup gunakan IKD sebagai identitas.  Juga ini penting, sebab IKD sudah jadi target nasional sejak Februari 2023 lalu,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan