Kades Diingatkan Tegas Soal Ternak Berkeliaran

Kades Diingatkan Tegas Soal Ternak Berkeliaran-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Seluruh Kades di Kaur diingatkan untuk tegas dalam upaya menangani permasalahan ternak yang berkeliaran di wilayah desa masing-masing.

Sebab keberadaan ternak yang tidak dikandangkan dapat membahayakan pengendara. Baik sepeda motor maupun mobil dan juga dapat merusak tanaman warga.

BACA JUGA:Kejadian Menggelitik Saat Pemilu: Keliru Memasukkan Surat Suara Hinga Salah Coblos

“Keberadaan ternak yang dilepasliarkan ini sangat membahayakan pengendara. Untuk itu kita minta kepada para Kades agar memberikan peringatan keras kepada peternak yang masih melepasliarkan hewan peliharaan mereka,” pesan Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Ini Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak Sementara DPRD Seluma, PPP Berpeluang Rebut Kursi Ketua

Disampaikan Sekda, penertiban ternak yang dibutuhkan hanya kekompakan seluruh pihak. Untuk itu dia berharap para Kades untuk memberikan peringatan keras kepada warga yang melepaskan hewan ternaknya di wilayah desa masing-masing.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini 25 Caleg DPRD Bengkulu Selatan Peraih Suara Terbanyak Hasil Hitung Cepat

Sekda mengapresiasi desa-desa yang saat sudah berhasil menerbitkan Perdes larangan melepas hewan ternak secara liar.

“Beberapa desa sudah menerapkan (Perda Ternak). Hal ini saya lihat di sejumlah desa wilayah Kecamatan Maje dan Kaur Selatan. Banyak tanaman tanpa pagar di depan dan samping rumah, ini bukti mereka berhasil menerapkan Perdes soal ternak,” ungkap Kaur.

BACA JUGA:Tsk Pembacok Lansia Ngaku Hilang Ingatan, Polisi Datangkan Ahli Jiwa

Sementara itu, Kasatpol PP Kaur Deky Zulkarnain, S.STP, MM sebelumnya menyampaikan peringatan bagi peternak yang melepasliarkan hewan peliharaan mereka. Jika terjaring dalam razia, pemilik ternak dapat diajukan tindak pidana ringan (Tipiring).

BACA JUGA:INGAT! Akses Konten Pornografi Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

"Penerapan Tipiring ini sudah kami berlakukan. Bahkan sudah ada berapa kali sidang di PN Bintuhan,” tutupnya. (jul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan