Pemprov Berlakukan Sistem Kontrak Sewa Lahan Bagi Pedagang

Pemprov Berlakukan Sistem Kontrak Sewa Lahan Bagi Pedagang-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan memberlakukan sistem kontrak sewa lahan bagi pedagang di kawasan Pantai Panjang. Kerja sama sewa lahan ini berlaku kontrak berjangka waktu per tahun.

Kepala Dispar Provinsi Bengkulu, Karmawanto, mengatakan saat ini setidaknya sudah ada sekitar 50 pedagang yang terdata di Dispar Provinsi Bengkulu untuk mengelola kawasan Pantai Panjang. Khususnya pada sektor Pantai Pasir Putih.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 150 Anggota Linmas Ikut Bimtek

BACA JUGA:Cari Bibit Lele? BBI Suku Tiga Siapkan Bibit Lele Unggul

Karmawanto mengaku nilai sewa lahan Rp15.600 per meter persegi per tahun. “Tarif disesuaikan dengan Perda yang ada,” sambung Karmawanto, Kamis, 8 Februari.

Dispar Provinsi Bengkulu juga akan bekerja sama dalam mengoptimalkan penanganan kebersihan kawasan Pantai Panjang. Sehingga kawasan wisata Pantai Panjang memiliki kondisi kebersihan yang terjaga dengan baik.

BACA JUGA:Tanpa Mandat, KPPS Dilarang Terima Saksi

BACA JUGA:Stok Bantuan Masa Panik Dipastikan Aman, Bentuk Relawan

Untuk penanganan kebersihan ini, Dispar Provinsi Bengkulu akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Terutama untuk armada pengangkutan sampah kawasan Pantai Panjang. Tenaga kebersihan juga sudah dipersiapkan untuk melakukan tindakan kebersihan.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU Terkait Kelengkapan Logistik

BACA JUGA:Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron

“Kami sedang menyusun kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota (Bengkulu). Sehingga kebersihan Pantai Panjang akan terjaga dengan sampah yang diangkut ke TPA,” ujar Karmawanto.

Hingga kemarin, Karmawanto mengaku pihaknya terus mempersiapkan proses pengelolaan kawasan Pantai Panjang agar lebih dapat menarik minat wisatawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan