Usut Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Tahun 2008: Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan 2023 Diperiksa
Usut Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Tahun 2008 Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan 2023 Diperiksa-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Jaksa Kejari Seluma terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran tukar guling lahan di Seluma tahun 2008.
Kemarin, 6 Februari 2024, Jaksa Kejari Seluma memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Bengkulu Selatan yang menjabat pada 2003.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Kembali Santuni Anak Yatim
BACA JUGA:Antisipasi Kendala, Penyaluran Logistik Pemilu Dipetakan
Pemanggilan mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan ini berkaitan dengan lahan perkantoran Pemkab Seluma di awal berdirinya kabupaten pemekaran dari Bengkulu Selatan tersebut. Pemanggilan lantaran saat itu BPN Seluma belum berdiri.
BACA JUGA:Launching Manunggal Air, Wujud Kesejahteraan Warga
BACA JUGA:Kejar Sertifikasi Aset Lahan dan Bangunan
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengaku jaksa masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Jaksa menduga tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Effendi tahun 2008 lalu tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Rencana Larangan Siswa Bawa Hp Ternyata Ditentang Para Orang Tua
"Kami baru saja memanggil Kepala BPN Bengkulu Selatan tahun 2003. Untuk dimintai klarifikasi terkait status lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat serta di Pematang Aur yang saat ini dijadikan komplek perkantoran," tegas Ahmad Gufroni kemarin.
BACA JUGA:Sulap Bahan Bekas, Jadi Barang Bernilai Ekonomis
Menurutnya, dari proses tukar guling lahan tersebut. Dilakukan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008.
BACA JUGA:Sambangi Warga Jelang Pencoblosan, Ini Pesan Polisi...
Lahan Murman Effendi berada di Pematang Aur seluas 19 hektar, serta lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat juga seluas 19 hektar. Namun pada prosesnya tidak melibatkan tim penilai. Untuk menilai tanah yang ditukar.