Pemkab Kaur Kembali Siapkan Posko Pemilu

Pemkab Kaur Kembali Siapkan Posko Pemilu-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Untuk menghadapi pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, Pemkab Kaur menyiapkan Posko Pemilu sekaligus dijadikan posko hitung cepat.

Posko ini berfungsi sebagai tempat koordinasi dan juga hitung cepat perolehan suara peserta pemilu. Namun perolehan suara hitung cepat ini tidak bisa menjadi acuan, karena perolehan suara yang menjadi acuan hanya hasil pleno KPU.

BACA JUGA:Tidak Representatif, Bawaslu Ajukan Pinjam Pakai Gedung

BACA JUGA:Baznas Kaur Targetkan Zakat Rp 1,6 Miliar

“Selain mendirikan Posko kita juga akan membentuk tim pemantau Pemilu. Nanti penghitungan cepat ini melibatkan sejumlah ASN di sejumlah OPD yang akan kita beri tugas wilayahnya masing-masing,” kata Staf Ahli Bidang Politik Hukum Dan HAM Setda Kaur Hopalara, S.Pd usai mengelar rapat pengamanan Pemilu diruang Asisten I Setda Kaur, Senin Januari 2024.

BACA JUGA:Kades Terpilih Ditahan Polisi, Warga Kemang Manis Desak Tunjuk Pjs

BACA JUGA:Sambut Jamda, Pramuka Kaur Siapkan KTA Digital

Dikatakan Hopalara, posko Pemilu ini berada di ruang Kabag Bina Pemerintahan Setda Kaur. Dalam pemantauan Pemilu ini nanti para petugas yang telah di beri tugas akan langsung melaporkan hasil penghitungan suara yang berlangsung di setiap kecamatan sehingga dalam waktu cepat hasil penghitungan suara dapat diketahui oleh masyarakat.

BACA JUGA:Dukung KLA, Awasi Pergaulan Anak

BACA JUGA:Biar Tak Penasaran, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

“Nanti untuk petugas pemantau Pemilu ini nanti akan kita SK kan, harapan kita nanti pada 14 Februari nanti mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:Tampung Semua Usulan Warga, Susun Dokumen RKPD

BACA JUGA:Bawaslu Minta Lokasi 33 TPS Dipindahkan, Alasannya Krusial, Ini Daftar TPSnya

Ditambahkannya, meskipun bisa mengetahui hasil penghitungan suara melalui posko hitung cepat. Akan tetapi hasil ini bukan resmi dan bukan menjadi acuan masyarkat, dimana ini hanya sekedar untuk mengetahui siapa peraih suara terbanyak sementara pada pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.

Tag
Share