6 Kepala KUA Kaur Dijabat Pelaksana Tugas, Ada Apa Ya?
6 Kepala KUA Kaur Dijabat Pelaksana Tugas Ada Apa Ya?-IST-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN,radarselatan.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur terus memaksimalkan pegawainya untuk mengatasi kekurangan penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Dimana 6 dari 15 Kepala KUA di Kabupaten Kaur hingga kini kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini dikarenakan masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kerja Kemenag Kaur.
"Jadi dari 15 KUA di Kaur ini ada 6 KUA kursi kepalanya dijabat Plt. Ini karena memang keterbatasan ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala KUA,” kata Kasi Bimas Kemenag Kaur, Wislansyah, S.PdI.
Dikatakan Wislan, 6 Kepala KUA yang dijabat Plt yakni KUA Maje, Luas, Kelam Tengah, Padang Guci Hulu (Pagulu), Padang Guci Hilir (Pagulir) dan KUA Kinal.
Dia mengakui kekosongan kepala KUA defenitif ini berpengaruh terhadap kinerja. Namun dalam memberikan pelayan masyarakat sama sekali tidak terganggu.
Karena untuk kepala KUA yang kosong tersebut diberi Plt yang diambilkan dari KUA terdekat. “Untuk jabatan 6 kepala KUA yang kosong ini dijabat Plt oleh kepala KUA terdekat, seperti kepala KUA Maje di Jabat oleh KUA Nasal.
Kekosongan kepala KUA ini ada yang pensiun dan juga memang dari awal kosong karena belum ada memenuhi syarat jabat kepala KUA,” terangnya.
Ditambahkannya, jabatan kepala KUA tidak diemban oleh setiap ASN. Hanya mereka yang sudah memiliki sertifikat penghulu saja yang bisa menjabat kepala KUA, sebab Kepala KAU wajib menjadi penghulu dalam pernikahan.
“Penunjukan kepala KUA ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan yang bersangkutan itu harus memiliki sertifikat penghulu. Nah untuk kita ASN ini yang ada sertifikat penghulu ini jumlahnya terbatas,” tutupnya. (jul)