Kajari Kaur Jadi Saksi, Jaksa Hadirkan Bukti Percakapan
Kajari Kaur Jadi Saksi, Jaksa Hadirkan Bukti Percakapan-Icha-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 24 Januari 2024.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan. Yakni Kajari Kaur Muhammad Yunus dan dua orang penyidik Pidsus Kejari Kaur, Dewangga dan Barata.
BACA JUGA:Pemkab BS Usul 500 Kuota CPNS
BACA JUGA:Melawan Bupati di PK, Sinarmin Keok dan Didenda Rp 2,5 juta
Lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina.
BACA JUGA:WARNING! Kecamatan Pino Raya Zona Orange DBD
BACA JUGA:Masih Bebas, Penarikan Retribusi Parkir Masih Tanpa Dasar Hukum
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti percakapan antara terdakwa dan Kepala Puskemmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Begitu Peduli, Bupati Bengkulu Selatan Rujuk Balita ke RSHD Manna
BACA JUGA:Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus BTT
Dalam percakapan, diketahui adanya upaya menghentikan agar kasus yang sedang ditangani Kejari Kaur saat itu tidak dilanjutkan.
Salah satunya dengan melakukan upaya suap kepada Kajari Kaur Rp1 miliar oleh Kepala Puskesmas.
BACA JUGA:Mau Beli Sembako Murah? Datang ke Dinas Ketahanan Pangan