Membahayakan, Satpol PP Bisa Tertibkan APK yang Terpasang Di Jembatan

Satpol PP Bisa Tertibkan APK yang Terpasang Di Jembatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Sejumlah bendera Parpol atau Alat Peraga Kampanye (APK) banyak terpasang di sejumlah titik di Kota Bengkulu.

Seperti di Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Jembatan Rawa Makmur, hingga median jalan. Pemasangan ini dinilai membahayakan pengguna jalan. 

BACA JUGA:Jamin Ketersediaan BBM Nelayan, Bengkulu Butuh Tambahan 5 SPBN

BACA JUGA:Sekolah Unggul, Raih Prestasi Terbaru dalam Kompetisi Olahraga

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sepakat jika APK itu diturunkan jika memang membahayakan. Dalam hal ini, jika bukan ranahnya Bawaslu, bisa dilakukan oleh Satpol PP.

"Kalaupun mungkin secara zona dibenarkan, namun kalau membahayakan keselamatan pengguna jalan, atau berpotensi menimbulkan kecelakaan saya kira harus dihindari," kata Gubernur, Selasa (23/1).

BACA JUGA:Tekan Laka, Polisi Gandeng Dinas Pendidikan

BACA JUGA:DD 2023, Mulai Diaudit Inspektorat

Gubernur mengatakan, Satpol PP bisa menegakkan aturan itu dengan melakukan penertiban. Meskipun demikian, Gubernur mengingatkan dalam penertiban ini harus dikoordinasikan dengan parpol yang bersangkutan, atau pun para calon. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya gesekan antara parpol atau pun calon.

"Prinsip saya sangat setuju kalau ditertibkan dalam rangka mengamankan atau mencegah terjadinya kecelakaan atau hal yang tidak kita inginkan," kata Gubernur.

BACA JUGA:DKP Siapkan Rumah Pangan Kita

BACA JUGA:DD 2023, Mulai Diaudit Inspektorat

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga mengingatkan, seluruh Parpol peserta Pemilu tunduk dan patuh pada aturan sesuai arahan Bawaslu, dalam melakukan pemasangan APK untuk tidak melakukan pemasangan di lokasi-lokasi yang dilarang terutama di lokasi yang membahayakan. "Pemasangan APK tentu harus mematuhi aturan dari Bawaslu," pungkasnya. (cia) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan