Jaksa Lirik Anggaran Stunting Rp 5,7 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni-Ist-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melirik anggaran penanganan stunting sebesar Rp 5,7 miliar dari Kementerian Keuangan 2023. Jaksa mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait realisasi anggaran dana stunting itu.
Bahkan Wabup Seluma Gustianto serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Darah (OPD) sudah dimintai klarifikasi. Wabup Seluma sendiri dimintai klarifikasi karena kapasitasnya sebagai Ketua Tim Percepatan Penurusan Stunting (TPPS) di Kabupaten Seluma.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai hal ini. "Iya, kami sedang melakukan klarifikasi dana stunting tahun 2023. Saat ini kami sedang meminta keterangan terkait anggaran dana fiskal itu.
Apakah masuk Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar disalurkan sebagai bentuk apresiasi Kemenkeu terhadap keberhasilan Kabupaten Seluma menurunkan angka stunting," tegas Ahmad Gufroni kepada Rasel.
Ditambahkan Kasi Pidsus, semua yang berkaitan dengan pengelolaan dana fiskal tersebut akan dimintai klarifikasinya. "Semua OPD yang mengelola dana fiskal akan kami mintai klarifikasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Perempuan dan KB (DP3AKB) Seluma, Suardi membenarkan sudah dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana stunting. "Untuk dinas kami mendapatkan anggaran Rp 70 juta.
Kami tidak mengetahui siapa yang membagi anggaran. Namun dari Rp 70 juta tersebut sudah kami gunakan dan sudah kami jelaskan kepada jaksa Kejari Seluma," pungkas Suardi.
Rincian Realisasi Dana Fiskal Stunting di Kabupaten Seluma sebesar Rp 5,7 Miliar dari Menteri Keuangan tahun 2023 meliputi dikelola RSUD Tais untuk pengadaan obat dan vaksin Rp 1 Miliar, Pengadaan bahan habis pakai Rp 800 juta.
Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perrhubungan (Perkimhub), Perbaikan RTLH untuk pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh Rp 896,2 juta. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga Rp 500 juta.
Dinas Kesehatan, Pengelolaan Jaminan kesehatan masyarakat (Jemkesmas) Rp 2,027 Miliar, Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 juta. Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sampah Rp 91 juta. DP3AKB, promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Rp 70 juta. (rwf)