Setelah Pendaftaran Diperpanjang, Kuota PTPS Terpenuhi Semuanya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya-IST-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, dan Ulu Talo sempat diperpanjang selama dua hari pada 7-8 Januari 2024. Perpanjangan dilakukan lantaran masih ada beberapa desa yang belum mencukupi kuota. Hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, kuota di tiga kecamatan akhirnya terpenuhi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan lantaran dari tiga kecamatan ini, ada 13 desa dan 23 TPS yang belum mencukupi kuota. Sementara di kecamatan lain sudah terpenuhi, bahkan lebih banyak dari jumlah kuota yang tersedia.
"Saat ini kuota PTPS di tiga kecamatan yang sebelumnya tidak terpenuhi sekarang sudah terpenuhi. Tahapan berikutnya adalah Panwascam melakukan penelitian berkas administrasi. Kebutuhan PTPS sebanyak 648," ujar Ketua Bawaslu.
Menurutnya, perpanjangan hanya diberlakukan untuk tiga kecamatan tersebut yang masih belum mencukupi kuota PTPS. Sementara untuk kecamatan lain tidak dilakukan perpanjangan.
PTPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Serta menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024 kemarin. (rwf)