Bapenda Optimis PAD 2024 Bertambah

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma, Yuyun Afrianto-IST-radarselatan.bacakoran.co

Setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

TAIS - Pemkab Seluma melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma tahun 2024 ini akan meningkat. Hal ini apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma disahkan. Pasalnya saat ini sedang difasilitasi oleh Kemendagri. Setelah Perda ini selesai dievaluasi Kemendagri maka tahapan selanjutnya adalah pengesahan.

Plt Kepala Bapenda Seluma Yuyun Afrianto mengatakan ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. 

Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

"Terkait dengan Perda itu saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri. Perda ini difasilitasi oleh Gubernur, Kemenkeu, dan juga Kemendagri. Kami masih menunggu," ujar Yuyun Afrianto.  Kemudian jika sebelumnya pada pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya mendapatkan bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini nanti maka juga akan mendapatkan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. 

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.

"Sehingga tahun 2024 ini kami optimis PAD Kabupaten Seluma akan terus meningkat. Setelah perda ini disahkan," pungkas Yuyun. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan