Cara Mengecek Nama yang Masuk Blacklist Bank dan Penyebabnya

Cara Mengecek Nama yang Masuk Blacklist Bank dan Penyebabnya-istimewa-freepik.com

Radarselatan.bacakoran.co - Masuk dalam daftar blacklist BI Checking dapat menjadi hambatan besar dalam pengajuan pinjaman atau kredit di lembaga keuangan. Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebabnya agar dapat menghindari masalah ini.

BI Checking adalah sistem penilaian skor kredit atau tingkat kolektibilitas debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 2018, pengelolaannya telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini dikenal sebagai SLIK OJK.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Syarat Mudah dan Cepat Cair di Pegadaian, Siapkan Saja KTP

Meskipun istilah BI Checking masih umum digunakan di masyarakat, sistem serta penyebab masuk dalam daftar hitam tetap sama. Lantas, apa yang menyebabkan seseorang masuk blacklist? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Blacklist BI Checking?

Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang mencatat debitur dengan skor kredit buruk. Dalam sistem ini, skor kolektibilitas dibagi menjadi lima tingkatan, di mana skor 3, 4, dan 5 menandakan risiko kredit macet.

BACA JUGA:Mau Buka Usaha Tapi Terkendala Modal! Nih Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair

Jika seseorang gagal membayar cicilan dan bunga pinjaman selama lebih dari 90 hari, maka ia berisiko masuk dalam daftar blacklist BI Checking.

Lembaga keuangan menggunakan daftar ini untuk mengidentifikasi calon debitur yang memiliki riwayat pembayaran buruk.

Penyebab Masuk Blacklist BI Checking

Penyebab utama seseorang masuk dalam daftar hitam BI Checking adalah skor kredit yang buruk. Berikut beberapa faktor yang menyebabkan skor kredit menjadi rendah:

BACA JUGA:Utang Bikin Pusing dan Bikin Hidup Tak Nyaman! Ini 5 Tips Ampuh Bebas Pinjaman Dalam Waktu 30 Hari

1. Tidak membayar cicilan dan bunga pinjaman tepat waktu.

2. Menunggak pembayaran kredit dalam jangka waktu lama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan