Sidang Lanjutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Tiga Saksi Dihadirkan
SIDANG: Mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus tukar guling lahan -Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sidang kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan di Kabupaten Seluma kembali dilanjutkan Pengadilam Tipikor Bengkulu, Kamis (23/1/2025).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Mantan Sekda Seluma periode 2014-2020 Irihadi, mantan Sekwan Seluma periode 2004-2006 Faizal Bustamam, dan Kasi Pendaftaran Tanah BPN Seluma periode 2003, Pungadi.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kebersihan Diri
Ketiga saksi ini dimintai keterangan terkait empat terdakwa yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap.
Dalam keterangannya di persidangan, Irihadi menyebut, dari SK yang dikeluarkan Bupati Seluma Bundra Jaya terdapat aset tanah milik Pemda Seluma yang berada di Kelurahan Napal. "SK-nya tanah yang di Kelurahan Napal," kata Irihadi.
BACA JUGA:RKPD Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat
Hal ini kemudian menjadi polemik, karena pada pertimbangannya yang menjadi dasar penetapan tukar aset antara Murman dan Pemda Seluma harusnya adalah dokumen tukar guling.
Pada saat Kejari Seluma dan Murman Efendi turun ke lapangan, Murman menunjuk jika aset tukar guling antara lahan pribadinya dan Pemda Seluma adalah lahan yang berada di Pematang Aur, dan bukan di Kelurahan Napal.
BACA JUGA:Masa Penahanan Rohidin Diperpanjang Hingga 21 Februari
Sementara mantan Kasi Pendaftaran Tanah BPN Seluma periode 2003 Pungadi mengatakan tidak mengetahui secara pasti terkait tukar guling lahan antara Murman Efendi dan Pemda Seluma.
Meskipun dilakukan pemantauan ke lapangan, namun Ia tidak mengingat pasti titik mana saja lahan yang ditetapkan. "Kita turun ke lapangan. Tapi saya tidak ingat lagi," kata saksi.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Beli LPG Subsidi di Pangkalan Resmi
JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan, tanah yang berada di Desa Pematang Aur yang ditunjuk oleh Murman tersebut adalah tanah pembebasan lahan hibah dari Pemda Bengkulu Selatan untuk Kabupaten Seluma.
"Keterangan saksi tadi berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bundra Jaya," kata Ahmad Ghufron di persidangan.