Masa Penahanan Rohidin Diperpanjang Hingga 21 Februari
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari kedepan.
Masa perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk dua tersangka lainnya yakni Sekda Provinsi nonaktif Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Beli LPG Subsidi di Pangkalan Resmi
"Dilakukan perpanjangan penahanan tingkat PN (Pengadilan Negeri) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (23/1).
BACA JUGA:DPR Soroti Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik, Harus Dievaluasi
Tessa mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya.
Sejak ditetepkam tersangak pada 24 November 2024 lalu, KPK telah melakukan penanahan selama 20 puluh hari hingga 13 Januari 2024. Masa penanahan Rohidin kemudiam kembali diperpanjang selama 40 hari sejak 14 Desember 2024 hingga 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Seluruh Kecamatan di Seluma Diminta Siapkan Calon Peserta MTQ Kabupaten
"Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya," kata Tessa.
KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.
BACA JUGA:Taman Merdeka Jadi Alternatif Tempat Hiburan Keluarga Di Bengkulu Selatan
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Juliansyah ketika dikonfirmasikan terkait perpanjangan masa penahanan itu, mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Iya diperpanjang 30 hari. Kita ikuti saja prosesnya," kata Aan.