Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Hari Ini, Ingin Saksikan? Ini Caranya
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Hari ini sidang lanjutan sengketa pilkada Bengkulu Selatan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya proses persidangan bisa mengakses chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Rangkaian persidangan ditayangkan secara lengkap di akun youtube tersebut. Jadi, masyarakat dapat menyaksikan secara seksama semua rangkaian persidangan tanpa terputus. Sebab, jika ingin hadir langsung ke gedung MK tentu membutuhkan biaya, dan peserta yang boleh masuk ke ruangan persidangan juga dibatasi.
BACA JUGA:Akreditasi dan Jumlah Siswa Tentukan Status Penerima DAK
Tim kuasa hukum pemohon atau paslon nomor 03, Rifai-Yevri, Edi Rusman, S.H membenarkan, jika hari ini akan dilaksanakan sidang kedua sengketa pilkada Bengkulu Selatan. Adapun agenda persidangan yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Bengkulu Selatan, serta pihak Bawaslu Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bupati: Jangan Ada Siswa Putus Sekolah, Terkendala Biaya Siap Tanggulangi
“Hari Selasa (21/1) dilanjutkan sidang kedua, agendanya mendengarkan jawaban pihak termohon atau permohonan yang disampaikan pemohon pada sidang pertama sebelumnya,” kata Edi Rusman.
BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus PMK di Kaur, Pengawasan Tetap Diperketat
Dalam materi gugatannya, pihak pemohon membeberkan Gusnan Mulyadi pernah menjabat pada 17 Mei 2018 - 24 Februari 2021 untuk periode pertama, dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati pada hasil pemilihan 2024. Sehingga pemohon menilai keputusan termohon (KPU Bengkulu Selatan) bertentangan dengan putusan MK.
BACA JUGA:ASN Harus Lebih Peduli dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. Kemudian menyatakan perolehan suara pemohon ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. (yoh)