Polisi Imbau Tak Jual Kembang Api dan Petasan yang Ganggu Ketertiban

Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Kembang api dan petasan diprediksi akan mewarnai malam pergantian tahun 2023 ke 2024. Sebagian masyarakat menganggap hal itu sebagai hiburan untuk memeriahkan suasana. Namun sebagian juga masyarakat mengeluh karena suara ledakan menganggu kenyamanan serta dapat menimbulkan bahaya.

Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengimbau, penjual kembang api dan petasan agar tak menjual jenis yang dapat menganggu ketertiban. Hal itu untuk mencegah masyarakat bermain kembang api dan petasan yang membahayakan.

“Diimbau kepada pedagang agar menjual kembang api dan petasan yang standar saja, sehingga tidak membahayakan, dan tidak menganggu kenyamanan orang lain,” ujar Sarmadi.

Dikatakan Kasat Binmas, semua jenis petasan yang menimbulkan suara ledakan dentuman tidak boleh dijual. Sedangkan kembang api yang boleh dijual hanya yang ukurannya maksimal dua inci, jika lebih dari itu maka tidak diperbolehkan jika tidak ada izin khusus.

Polisi tidak akan sungkan melakukan tindakan tegas jika tetap melanggar aturan dalam penjualan petasan atau kembang api. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan