Kantor Desa Muara Danau Yang Terbakar Sudah Bisa Difungsikan Lagi

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang terbakar beberapa waktu lalu sudah bisa difungsikan lagi. Hal ini setelah jajaran Polres Seluma sudah melepas garis polisi atau police line di kantor desa tersebut. 

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal ini. "Pasca kebakaran kantor desa itu dipolice line, setelah hasil pemeriksaan labfor palembang keluar, police line kami lepas. Sehingga kantor desa kami persilahkan untuk dimanfaatkan kembali," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, penyelidikan kasus kebakaran kantor desa tersebut masih tetap berlanjut. Setelah hasil pemeriksaan labfor diterangkan bahwa kantor Desa Muara Danau sengaja dibakar. Atau ada unsur pembakaran. "Untuk penyelidikan masih tetap kami lanjutkan.

Karena dari hasil pemeriksaan diketahui memang ada pembakaran atau adanya unsur kesengajaan. Bukan karena konsleting listrik," tegas Kasat Reskrim. 

Dalam penyelidikan kasus kebakaran kantor Desa Muara Danau ini Polres Seluma sudah memeriksa 13 orang saksi. Diantaranya mantan kades, perangkat desa, serta warga Desa Muara Danau. "Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang," pungkas Kasat Reskrim kemarin. (rwf) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan