2 Terdakwa Pembunuh Warga Kedurang Ilir Divonis, Segini Hukumannya
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus pembunuhan Rismin Liladi Kasumo (18), warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan telah memasuki babak akhir.
Dua terdakwa perkara pembunuhan tersebut, yakni Ricky Putra Alamsyah (20), warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir, dan Windi Surya Dinata (19), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Jangan Sampai Hewan Peliharaan Terjangkit Rabies, Distan Bengkulu Selatan Berikan Vaksin Gratis
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Keduanya divonis berbeda Ricky Putra Alamasyah divonis pidana penjara selama 11 tahun. Sedangkan Windi Surya Dinata divonis penjara 6 tahun.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Bengkulu Masih Dikeluhkan Warga
Sebelumnya terdakwa Ricky Putra Alamsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun, sedangkan terdakwa Windi Surya Dinata dituntut 10 tahun penjara.
“Perkara pembunuhan dengan dua orang terdakwa sudah sidang putusan. Kedua terdakwa telah divonis oleh majelis hakim.
Putusan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan majelis hakim dari fakta persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Ditimpa Pohon, Masjid di Kabupaten Kaur Alami Kerusakan
Sekedar mengingatkan, tragedi maut tersebut terjadi di jembatan sungai Air Manna dekat Pantai Pasar Bawah pada Rabu, 11 September 2024 malam sekitar pukul 20.47 WIB. Perkelahian itu dipicu dendam antara korban kepada terdakwa. (yoh)