Ini Patokan Penilaian Ijazah Peserta Didik
Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ujian sekolah (US) yang biasanya dipakai salah satu kriteria kelulusan SD dan SMP hingga SMA sudah ditiadakan. Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani menjelaskan patokan penilaian pada ijazah peserta didik.
“Ujian sekolah ditiadakan sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah,” ujarnya.
BACA JUGA:Besaran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Mengalami Penurunan
BACA JUGA:Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kaur Masih Menunggu BRPK MK
Dalam surat pemberitahuan nomor 422.1/786/415.16/2023 disebutkan, syarat kelulusan hanya dua. Pertama menyelesaikan seluruh program pembelajaran, kedua mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan.
“Penilaian sumatif boleh dilaksanakan bersamaan dengan ujian semester genap,” jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun, Usulan Bantuan Benih Ikan Terancam Tak Terealisasi
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Jatah Seluma Sudah Tersalur 20 Ton
Penilaian sumatif sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Baik berbentuk praktik, portofolio, maupun tes tulis. “Jadwalnya juga bisa disesuaikan sendiri oleh masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya lagi.
Lalu bagaimana dengan nilai ijazah? Depti menyebut nilai ijazah siswa sesuai dengan berapa bobot dari penilaian sumatif yang dilakukan satuan pendidikan.
BACA JUGA:Maksimalkan Fungsi Keluarga, Ciptakan Keluarga Berkualitas
BACA JUGA:Kelebihan Suku Bajo, Manusia Penjelajah Laut yang Ahli Menyelam
“Tidak ada ketentuan bobot nilai untuk kelulusan. Yang jelas harus sesuai dengan capaian pembelajaran. Sehingga nilai ini nanti menjadi acuan untuk ijazah,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SD di Kota Manna, Surayah, S.Pd mengatakan penilaian sumatif merupakan penilaian yang dilakukan pada akhir pembelajaran.
BACA JUGA:Pemerintah Sudah Tetapkan Kuota Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, Ini Jumlah dan Harganya
“Jadi tidak ada lagi ujian sekolah, hanya assessment sumatif akhir. Kalau nanti nilai ijazah, tidak ada yang berbeda konsepnya,’ pungkasnya.
(rzn)