Ini Jadwal Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Seluma Oleh KPU
REKAPITULASI: Saat ini KPU Seluma tinggal melakukan rekapitulasi suara perolehan suara Pilkada Seluma-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Seluma tahap penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual oleh petugas KPPS sudah selesai.
Setelah itu, hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh KPU.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Objek Wisata Pasar Bawah, Pengunjung Minta Dibersihkan
Pada tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi ini, petugas KPPS akan menghitung perolehan suara di setiap TPS se-Indonesia secara manual yang hasilnya akan direkapitulasi dan diunggah secara berkala.
Menurut Peraturan KPU, tahapan ini akan berlangsung selama 27 November hingga 16 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, berikut ini tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot).
BACA JUGA:LKPM Usaha Kecil Wajib Dilaporkan Setiap Enam Bulan Sekali
"Untuk logistik Pilkada saat ini sudah di sekretariat PPK. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kami akan rapat terlebih dahulu dengan rekan rekan di PPK. Kemungkinan pleno di tingkat kecamatan pada tanggal 2 Desember," ujar Ketua KPU Seluma Henri Arianda, kemarin (28/11).
Kemudian usai tahapan rekapitulasi kecamatan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Setelah seluruh jenjang rekapitulasi selesai barulah KPU Seluma akan menetapkan hasil Pilkada Seluma.
BACA JUGA:Butuh Bantuan Darurat dan Rujukan, Hubungi PSC 119
"Untuk penetapan akan dilakukan setelah rekapitulasi selesai," jelasnya.
Sedangkan untuk pelantikan Henri menyampaikan hal itu bukan lagi ranah KPU. Serta untuk jadwalnya sudah diatur melalui Keppres. (rwf)