Pelaku Usaha Wajib Tahu Pentingnya Pelaporan Usaha di Aplikasi OSS

Setiap usaha yang dimiliki masyarakat wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. Hal ini agar usaha mereka bisa terdafar disistem Online Single Submission (OSS) -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus mengimbau para pelaku usaha agar menyampaikan pelaporan kegiatan penanaman modal usaha mereka secara rutin dan berkala setiap triwulan. Karena sejauh ini masih banyak pelaku Usah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melapor dan belum mengetahui konsekuensi dan keuntungan menyampaikan LKPM secara rutin.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Rentan Timbulkan Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Pastikan Stok Bantuan Masa Panik Aman

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah, Ajak Masyarakat Maksimalkan Pemanfaatan Lahan

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Pramana MT, MM mengatakan, setiap usaha yang dimiliki masyarakat wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. Hal ini agar usaha mereka bisa terdafar disistem Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegritas secara elektronik.

BACA JUGA:9 Daerah Penghasil Gabah Terbesar di Indonesia Tahun 2024, Pulau Jawa Masih Mendominasi

BACA JUGA:Pengetahuan Baru Menanam Padi, 5 Cara Agar Padi Tahan Roboh, Meski Anakan Banyak dan Bulir Lebat

"Dengan aktif melakukan pelaporan LKPM, maka para pelaku UMKM tersebut bisa semakin maju, karena mereka terdaftar. Apalagi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mendapatkan berbagai jenis bantuan, UMKM wajib aktif dan terdaftar di aplikasi OSS," kata Edwin.
Disampaikan Edwin, untuk diketahui pelaporan triwulan IV semester ini segera berakhir. Jika mereka para pelaku UMKM tidak melakukan LKPM, maka usaha mereka tidak terdaftar dalam akses sistem aplikasi OSS.

BACA JUGA:Kunker ke Seluma, Kajati Bengkulu Saksikan Penandatanganan NPHD Dengan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Jangan Macam-macam, Ini Peringatan Kajati Bengkulu Kepada Kades Soal DD

Sehingga, konsekuensi peluang kerjasama dengan pemerintah pasti tidak akan bisa. Hal ini tentu sangat merugikan pelaku usaha itu sendiri.
Mengingat untuk kerjasama dengan pemerintah, yang terpenting itu UMKM aktif dan telah terdaftar di aplikasi OSS. Untuk itu, lanjut Edwin, guna mempermudah pelaku UMKM dalam menyampaikan laporan bisa dibantu oleh DPM-PTSP Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Kebersihan Objek Wisata Wajib Dijaga

BACA JUGA:KPU BS Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

"Bagi pelaku UMKM yang tidak aktif juga akan mendapatkan konsekuensi diantaranya susah mendapatkan pinjaman modal dari perbankan. Sebab, jika usahanya tidak aktif, maka dipastikan pinjaman sulit dicairkan, selain itu juga akses usaha mereka di aplikasi OSS dipersulit kedepanya,” pungkasnya.

(one)

Tag
Share