Bawaslu Bengkulu Selatan Larang Peserta Pilkada Pasang APK Dilokasi Ini

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024 sudah berjalan lebih satu bulan. Pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup semakin gencar tebar pesona untuk menyakinkan masyarakat memberikan hak suaranya.

Tebar pesona paslon dilakukan dengan banyak cara, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, stiker dan jenis lainnya. Ternyata APK paslon tidak boleh dipasang sembarangan. Ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK.

BACA JUGA:Kandas, Gugatan Reskan-Faizal Tetap Tak Dikabulkan PT TUN

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengatakan, ada enam lokasi tempat umum yang tidak boleh dipasang APK. Yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Kumpulkan Camat dan OPD cari Solusi Tangani NAPZA

“Larangan itu dituangkan dalam aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye pilkada serentak tahun 2024,” kata Arif.

Khusus untuk APK jenis stiker dan spanduk, ada tujuh lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat “mejeng”. Yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan.

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Seluma Belum Juga Dilantik, RAPBD 2025 Terancam Disahkan Melalui Perkada

“APK itu kan banyak jenisnya, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan jenis lainnya. Kami berharap paslon ataupun tim pendukung dapat mematuhi aturan terkait lokasi pemasangan APK,” tukas Arif. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan