Mau Buka Bisnis Fotokopi dan Digital Printing, Ini Daftar Perizinan Yang Diperlukan

bisnis fotokopi dan percetakan terutama yang berbasis digital printing tetap eksis hingga saat ini-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co - Perkembangan teknologi digitalisasi dikhawatirkan akan memicu terjadinya pergeseran kegiatan usaha yang awalnya didominasi oleh hard copy menjadi soft file atau paperless.
Jika memang benar, hal ini tentu akan mengancam eksistensi dari bisnis fotokopi dan percetakan. Namun faktanya tidak demikian, bisnis fotokopi dan percetakan terutama yang berbasis digital printing tetap eksis hingga saat ini, bahkan mengalami perkembangan yang signifikan.

BACA JUGA:Keindahan dan Daya Tarik Pantai Kelingking di Bali

BACA JUGA:Benarkah Buah Matoa Bisa Hilangkan Stres? Ini penjelasannya

Hal tersebut tentu tak lepas dari kebutuhan akan cetak salinan dokumen sebagai syarat administrasi yang semakin tinggi. Sebut saja kebutuhan mahasiswa untuk materi kuliah, berkas wisuda, legalisir dokumen kependudukan, arsip kantor, dokumen bisnis, dan bahkan melamar pekerjaan.
Sementara tingginya permintaan akan jasa digital printing biasanya untuk kepentingan promosi bisnis, guna mencetak banner atau spanduk dengan beragam ukuran, mulai dari yang kecil hingga besar.

BACA JUGA:5 Kulit Buah Ini Ternyata Bisa Bikin Kulit Wajah Glowing, Ini Jenis Buahnya

BACA JUGA:Pemilik Mobil Matik Harus Tahu, Ini Tanda Kampas Kopling Mulai Aus

Berikut daftar perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk menjalankan bisnis fotokopi dan digital printing yang harus dipenuhi.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pertama-tama adalah NPWP. Pastikan Sahabat Wirausaha telah memiliki NPWP terlebih dahulu. Dokumen ini sedianya digunakan sebagai persyaratan utama dalam pengajuan perizinan berusaha. Jika belum memilikinya, Sahabat Wirausaha bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NIB. Dokumen ini menunjukkan identitas pelaku usaha. NIB dapat diperoleh dengan mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Manfaat Kayu Nagasari Untuk Kesehatan dan Kecantikan, Seperti Ini Pohonnya

BACA JUGA:4 Bahaya Konsumsi Daun Sirih Bagi Ibu Hamil, Efeknya Sangat Fatal, Bisa Sebabkan Keguguran

NIB ini merupakan dokumen all in one, karena ketika Sahabat Wirausaha telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
3. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)
Meski berisiko rendah, namun bisnis fotokopi dan digital printing diwajibkan untuk menerapkan standar K3L dalam operasionalnya. Artinya, untuk menjalankan bisnis ini, pelaku usaha harus memiliki sertifikasi K3L.
Sertifikasi K3L adalah proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan di sekitar tempat kerja. Penerapan standar K3L tentu tidak hanya dari pelaku usaha sebagai owner atau pimpinan perusahaan saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di dalamnya. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan mendaftar secara online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Kayu Kunyit Yang Dicari Warga China di Kaur, Bisa Untuk Obat

BACA JUGA:Bukit Pengilon di Gunung Kidul, Tempat Terbaik untuk Menyaksikan Sunset

Bisnis fotokopi dan digital printing dapat dijalankan baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah. Apapun skala usahanya, perizinan berusaha yang diperlukan adalah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L. Izin berusaha ini tidak memiliki batasan waktu. Artinya dapat digunakan selama bisnis masih berjalan, sehingga tidak perlu adanya perpanjangan atau pembaharuan izin usaha.

Editor: Suswadi AK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan