40 Unit RTLH Bakal Dapat Bantuan Melalui APBD Perubahan 2024

RAPAT: Bidang PSI Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan melakukan rapat terkait penyaluran bantuan perbaikan RTLH di Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Infrastruktur (PSI) Bappeda-Litbang terlibat secara langsung dalam merealisasikan penyaluran program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui APBD Perubahan 2024.

Bahkan penyaluran program RTLH dalam waktu dekat ini ada sebanyak 40 unit RTLH yang akan dibangun Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Tusuk Teman Sendiri, Pelajar Kaur Diamankan Polisi

Kabid Pengembangan Sumberdaya dan Infrasturktur (PSI) Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona menuturkan, bahwa pihaknya terlibat secara langsung dalam penyaluran bantuan perbaikan RTLH di APBD Perubahan 2024.

Keterlibatan tersebut saat digelar rapat di aula Bappeda Litbang Bengkulu Selatan yang juga turut dihadiri para Camat serta instansi terkait.

"Penyaluran bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBD Perubahan di Tahun 2024 ini untuk persiapanya telah dilalui dengan memverifikasi dan menvalidasi data usulan," ungkap Dwi Prian Dona.

BACA JUGA:5 Daerah di Bengkulu Akan Dijabat Pjs Bupati, ini Kreteria Kandidatnya

Berdasarkan hasil dari verifikasi dan validasi data, setidaknya terdapat sebanyak 40 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, serta ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2024 nanti.

Untuk langkah dilakukan dimana dari 11 kecamatan yakni 8 kecamatan akan merima bantuan meliputi Kecamatan Pino Raya, Seginim, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas, Air Nipis Kecamatan Pino dan Kecamatan Manna.

Bagi kecamatan yang belum mendapatkan RTLH yakni kecamatan Ulu Manna, Kota Manna dan Pasar Manna.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Khawatir Soal BBM, Pertalite Lancar, Harga Pertamax Turun

Selanjutnya kegiatan dengan mensosialiasikan konsep pelaksanaan kepada seluruh pemilik unit RTLH atau Calon Penerima Bantuan (CPB),

untuk selanjutnya, mereka akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan (PB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Selatan yang saat ini sedang diproses.

"Secara teknis perbaikan rumah tidak layak huni ini dilaksanakan melalui dinas teknis yakni Disperkim," pungkas Dwi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan