Penerapan Pelajaran Aksara Ulu Tunggu Payung Hukum

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Bahasa aksara ulu atau surat ulu yang sempat akan diterapkan pada sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 masih terkendala. Kendalanya belum memiliki payung hukum untuk memasukkan pelajaran aksara ulu ke dalam mata pelajaran muatan lokal (Mulok). 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian melalui Kabid SMP, Joni Paizal didampingi Kasi Kurikulum, Marwan mengatakan saat ini Disdikbud telah mencoba mengajukan draft Peraturan Bupati (Perbup) Seluma sebagai payung hukumnya.

Namun draft tersebut tengah dipelajari oleh beberapa pihak terkait. Seperti Badam Musyawarah Adat (BMA), Bappeda Seluma dan OPD lainnya yang terlibat, sebelum akhirnya diterapkan sebagai perbup.

"Mudah mudahan prosesnya cepat, saat ini masih menunggu beberapa instansi terkait untuk mempelajari draft yang telah kami usulkan," tegas Marwan kemarin.

Dia menambahkan,  awalnya pelajaran aksara ulu akan diterapkan secara penuh di seluruh sekolah dalam naungan Disdikbud Seluma. Namun dalam perjalanannya ternyata belum bisa maksimal lantaran belum ada payung hukum. 

Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, segera menyiapkan peraturan bupati (Perbup) yang akan mengatur agar sekolah wajib memasukkan pembelajaran huruf Kaganga atau surat ulu yang merupakan tulisan asli serawai dalam mapel muatan lokal (mulok).  

Bupati memastikan bahasa aksara ulu dan surat ulu akan dipelajari pada mapel mulok ditingkat SD dan SMP pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang di Kabupaten Seluma. 

"Hal ini merupakan perwujudan dari Seluma Berbudaya. Maka dari itu akan segera kami bahas agar generasi penerus dapat mengenal dan melestarikan budaya Seluma, termasuk aksara ulu dan Surat Ulu," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share