Pemilih Pilkada Kaur Bertambah 671 Orang
Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, M.AP-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Jumlah daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperkirakan bertambah dari jumlah pemilih pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Hal ini sebagaimana tergambar dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan 377 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Terjaring Razia Polisi, Pengendara Langsung Bayar Pajak
“Untuk Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih sudah rampung 100 persen dan alhamdulilah tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, M.AP Jumat kemarin (26/7/2024).
Muklis menyebut, dalam proses Coklit ini KPU Kaur telah mengantongi data jumlah pemilih sebanyak 96.682 orang yang terdiri dari laki-laki 49.358 orang, perempuan 47.324 orang yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Dugaan Penguasaan Kawasan CA, Jaksa Seluma Panggil Manajemen PT. AA
Jumlah bertambah sekitar 671 orang jika dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 96.011 orang. Penambahan pemilih disebabkan bertambahnya jumlah penduduk yang berusia 17 tahun.
“Bila dibandingkan pemilih Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih di Pilkada 2024 ini ada penambahan sekitar 671 orang. Wajar kalau ada penambahan adanya warga pemilih potensial sudah masuk syarat dalam kategori pemilih di Pilkada 27 November 2024 nanti,” terangnya.
BACA JUGA:Dinyatakan Batal Naik Kelas, Siswi dan Ortu Datangi Cabdindik
Ditambahkannya, setelah proses coklit selesai, tahapan penyusunan data pemilih dan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kabupaten oleh KPU Kaur.
Data pemilih ini akan digunakan untuk Pilgub Provinsi Bengkulu dan Pilkada Kaur 2024.
BACA JUGA:Idenditas 8 Terduga Pembunuh Hajat dan Herdian Masih “Disimpan”
“Untuk pleno DPHP berjenjang mulai tanggal 1-3 Agustus 2024 di tingkatan PPS, lalu tanggal 5-7 Agustus di tingkat kecamatan atau PPK. Kemudian di tingkat kabupaten dilaksanakan oleh KPU Kaur sekitar tanggal 9-11 Agustus 2024,” tutupnya. (jul)