Pemprov Bengkulu Fasilitasi Persiapan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi -IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi kabupaten/kota dalam mempersiapkan percepatan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi sebagai Wujud Tugas dan Fungsi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Rekam KTP ELektronik Pemilih Pemula, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Jemput Bola

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta guna menjalani amanah sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat.

BACA JUGA:Membangun Desa, Kades dan BPD Harus Bersinergi

“Guna menindaklanjuti arahan dari Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah yang meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah masing-masing,” kata Nandar.

BACA JUGA:Tahun Ini 65 Guru di Bengkulu Selatan Pensiun, Termasuk Penerima TPG dan Pengawas

Dikatakan Nandar, penyederhanaan birokrasi ini melalui beberapa tahapan antara lain, penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah, penyetaraan jabatan serta pelaksanaan sistem kerja.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem kerja, harus disiapkan regulasi hukum berupa peraturan kepala daerah (Perbup/Perwal) sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi.

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Pra Kerja, Pendaftaran Pelatihan Kerja Gelombang Dua Segera Dibuka

“Semua ini bisa ditindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan dokumen untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota, berupa dokumen rancangan peraturan bupati/peraturan Walikota,” pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan