Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Bengkulu Nyatakan Tolak Tapera

TUNTUTAN: Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu menyerahkan surat tuntutan kepada pemerintah pusat terkait penolakan kebijakan Tapera melalui Ketua Komisi IV DPRD Provi-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

BACA JUGA:Mau Berobat Tapi Belum Punya BPJS, Segera Lapor Dinsos Bengkulu Selatan!

Penolakan pekerja terhadap Tapera ini disampaikan perwakilan pekerja kepada DPRD Provinsi Bengkulu dalam hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2024).
Ketua PD FSPPP-SPSI, Septi Periadi, mengatakan Tapera dinilai membebani para pekerja. Pasalnya Tapera diwacanakan memotong 3 persen dari gaji tenaga kerja. Yakni 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

BACA JUGA:Tak Ingin Ada Kecurangan, Dinas Dikbud Seluma Bentuk Tim Awasi PPDB

“PP (tentang Tapera) ini sangat membebani dan memberatkan para tenaga kerja. Karena belum lagi potongan-potongan lain. Ada BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan, kemudian jaminan pensiun dan lainnya. Ditotalkan ada 14 persen gaji kami yang dipotong,” ungkap Septi.
Alasan penolakan Tapera ini, sambung Septi, karena dalam membuat kebijakan pemerintah pusat tidak melibatkan tenaga kerja maupun perusahaan.

BACA JUGA:26 Juni, Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba Kembali di Bengkulu

Padahal gaji yang dipotong adalah milik tenaga kerja dan uangnya dikelola oleh pemerintah untuk perumahan. Selain itu, sebagian besar tenaga kerja di Bengkulu saat ini yang sudah memiliki rumah.
“Jadi bagaimana yang sudah memiliki rumah. Kemudian pengambilan uang perumahan itu usia 58 tahun. Walaupun diambil dalam usia 58 tahun, nilainya sangat kecil,” sambung Septi.

BACA JUGA:Mulai Panas, Gustianto Nyatakan Siap Dampingi Teddy Rahman di Pilkada Seluma

Septi juga merasa keberatan dengan pengelolaan dana Tapera ini yang direncanakan akan dibentuk badan tertentu yakni Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
“Pada intinya kami menolak PP Taperda itu dan akan kami sampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” ujarnya.

BACA JUGA:Bukan Diculik “Pak Kuliak”, Bocah Perempuan yang Hilang Dibawa Ayah Kandungnya

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan DPRD Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi pertemuan antara para pekerja Provinsi Bengkulu ini untuk menyampaikan secara langsung aspirasinya kepada pemerintah pusat.
“Karena kapasitas kita hanya memfasilitasi ke pemerintah pusat. Pasti aspirasi ini akan kita sampaikan,” singkat Edwar.

BACA JUGA:Sekda: Opini WTP Harus Jadi Pembenahaan Tata Kelola Keuangan Daerah

(cia)

Tag
Share