Enggan Dikomentari Netizen, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar di Instagram

Sandra Dewi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi masih bungkam setelah suaminya, Harvey Moeis ditangkap dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi. Sejauh ini Sandra Dewi belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Bahkan Sandra Dewi kini menutup kolom komentar di Instagram.

Perempuan berusia 40 tahun itu sepertinya enggan mendapat komentar dari netizen di media sosial. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) tengah jadi perbincangan netizen karena baru saja ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi.

BACA JUGA:Fiersa Besari Rilis Lagu Baru, Berduka dan Merindu Dalam Lagu Lewat Doa

Harvey Moeis diduga terlibat kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.

BACA JUGA:Siapa Yang Berhasil Merebut 3 Tiket Tersisa Menuju Championship Series Liga 1?

"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kuntadi di Kejagung, beberapa waktu lalu. Setelah jadi tersangka, Harvey Moeis dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Menurut Kuntadi, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Mendapat Pujian Media Malaysia

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Kuntadi menyebut, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

BACA JUGA:Kenapa Kotoran Ayam Adalah Pupuk Kandang Terbaik Untuk Tanaman Kelapa Sawit? Petani Wajib Tahu, Ini Alasannya

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," bebernya.

BACA JUGA:Parpol Mulai Lirik Balon Bupati dan Balon Wabup Potensial, Usai Lebaran Golkar Mulai Penjaringan

Atas tindakannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehari sebelum Harvey Moeis ditahan, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan