Diduga Pungli, Tiga Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT
Editor: sahri senadi
|
Rabu , 27 Mar 2024 - 19:10
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/87cb8992577f3f87fa3ae59fa2953c11.jpg)
OTT: Polda Bengkulu merilis tangkapan Tiga tersangka OTT pungli-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cia)