Diduga Pungli, Tiga Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT

OTT: Polda Bengkulu merilis tangkapan Tiga tersangka OTT pungli-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan