Jabatan DPRD Berakhir 5 Bulan Lagi, Ada PR yang Belum Dituntaskan

Anggota DPRD BS, Ikhsarudin, SH-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masa jabatan DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024 akan berakhir lima bulan lagi, tepatnya tanggal 28 Agustus mendatang.

Menjelang berakhirnya masa jabatan, ternyata masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum dituntaskan para wakil rakyat.

BACA JUGA:INGAT! Kelahiran di Bawah Ini Tak Bisa Ikut POPNas

Diantaranya beberapa raperda yang belum disahkan menjadi perda. Padahal pembahasan raperda tersebut sudah diselesaikan tahun lalu.

Prosesnya tinggal menunggu penetapan jadwal rapat paripurna untuk ketok palu pengesahan beberapa raperda tersebut.

BACA JUGA:Kepsek Bisa Keluarkan SK Honorer, Tapi...

“Memang ada beberapa raperda yang pembahasannya sudah selesai tapi belum disahkan menjadi perda. Itu tentu menjadi PR kami (anggota dewan) sebelum masa jabatan berakhir,” kata Anggota DPRD BS, Ikhsarudin, SH.

Adapun beberapa raperda yang belum disahkan menjadi perda yakni raperda pemberlakuan ada istiadat, raperda penyerahan sarpras dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang ke pemda, raperda P4GN, dan beberapa raperda lain.

BACA JUGA:Jari Mu Harimau Mu, Harus Bijak Gunakan Medsos

“Saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan lembaga terkait pengesahan beberapa raperda itu menjadi perda. Tentu kami targetkan pengesahannya sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Ikhsarudin. (yoh)

Tag
Share