Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma: Jaksa Bakal Hitung Kerugian Negara Usai Pemeriksaan Saksi

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008.

Setelah menaikkan status ke penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi menguat. Penyidik Kejari Seluma akan melakukan penghitungan kerugian negara dari proses tukar guling yang dilakukan.

BACA JUGA:Pastikan Mudik Lancar, BPBD Bengkulu Selatan Cek Titik Perbatasan

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni, mengatakan penghitungan kerugian negara akan dilakukan setelah selesai pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan.

Karena semua saksi dipanggil kembali yang sebelumnya sudah menjalani proses klarifikasi oleh penyidik.

"Kami segera akan menghitung berapa dugaan kerugian negara dari proses tukar guling lahan tersebut. Setelah selesai proses penyidikan seluruh saksi," tegas Kasi Pidsus, kemarin.

BACA JUGA:Uji Sampel Takjil di Bengkulu Selatan, Ternyata Seperti Ini Hasilnya

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Daerah, Wujudkan Ring of Road

Setelah diketahui besaran kerugian negara. Barulah akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun proses penetapan tersangka ini masih panjang. Karena pemeriksaan seluruh saksi belum selesai.

 "Nanti setelah penghitungan kerugian barulah dilakukan penetapan tersangka. Namun prosesnya masih panjang," tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Meski Tidak Dapat TPP, Tenaga PPPK Dapat THR, Honorer Gigit Jari

Seperti diketahui pada tahun 2008 terjadi proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Proses tukar guling lahan seluas 19 hektar tersebut tidak melibatkan tim penilai. (rwf)

Tag
Share