Pedagang Takjil Musiman Bermunculan, Jangan Melapak di Marka Jalan!

GANGGU: Lapak para pedagang takjil dinilai menganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, Rabu (13/3/2024) sore-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Setiap Ramadan tiba, pedagang musiman berbagai jenis buah dan takjil atau menu berbuka puasa sering kali bermunculan. Khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Rukis Bengkulu Selatan.

Kemunculan pedagang takjil ini sering kali menganggu arus lalu lintas karena dengan sengaja membuka lapak di marka jalan. Padahal hal ini sangat membahayakan, terutama yang berada di persimpangan.

BACA JUGA:OPD Diimbau Partisipasi Kegiatan Bukber di Masjid

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengingatkan para pedagang takjil di seputaran Tebat Rukis dan Taman Merdeka Kota Manna agar tidak mendirikan lapak dagangan di marka jalan.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Beli Menu Sehat untuk Berbuka Puasa

Selain menggangu arus lalu lintas, kebedaraan lapak juga membahayakan pengendara dan dapat menimbulkan kemacetan.

“Tadi (kemarin) kami turun ke lapangan, ternyata masih banyak lapak pedagang takjil masuk ke marka jalan. Ini tidak boleh karena membahayakan pengendara maupun pendagang,” ujarnya.

BACA JUGA:Warung Makan Wajib Pasang Tirai

Lanjut Erwin, untuk sementara waktu pihaknya belum memberikan tindakan terhadap para pedagang takjil tersebut. Imbauan baru bersifat lisan dan diharapkan para pedagang memindahkan lapaknya dengan sendiri.

“Karena sudah kami ingatkan, maka besok (hari ini) kami akan pantau lagi. Jika belum berubah maka kami langsung tertibkan,” imbuh Erwin.

Senada disampaikan Kadishub Bengkulu Selatan, Alian, SH, lapak pedagang takjil yang didirikan di atas marka jalan jelas melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Beraksi Menjelang Subuh, Polisi Siap Intenskan Patroli

Penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya yang dapat dilakukan pada jalan nasional/kota, dan jalan desa sesuai Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Jika melanggar ketentuan maka bisa dijerat pidana.

“Sesuai pasal 127 ayat (1), pelenyenggaraan kegiatan diluar fungsinya antara lain untuk kegiata keagamaan, kenegaraan dan olahraga atau budaya maka termasuk pelanggaran. Sebab, LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan jalan dan fasilitas pejalan kaki alis trotoar,” kata Alian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan