Hari Ini, Setiap ASN Wajib Masuk Kerja
Kabag Organisasi Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Pasca libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025-2026, diingatkan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan pada Jumat, 2 Januari 2026 pagi ini wajib masuk kerja, karena tidak ada alasan tidak masuk kerja meskipun hari Jumat merupakan hari terjepit lantaran Pemkab Bengkulu Selatan telah menerapkan lima hari kerja.
Untuk itu, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal yang bukan hari libur resmi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Laka Lantas Bengkulu Selatan Naik Tajam, 28 Orang Tewas Sepanjang 2025
BACA JUGA:Awal Tahun, Pemprov Bengkulu Terapkan 3 Hari Kerja
"Ya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah diterbitkan pemerintah untuk setiap ASN pada tanggal 2 Januari 2026 sudah harus masuk kantor kembali pasca libur Nataru," terang Kabag Ortala Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM.
Ditambahkan Suwito, untuk itu pada Jumat, 2 Januari 2026 setiap ASN harus menjalankan rutinitas kerja kantor seperti biasa dan harus siap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Gubernur Paparkan Capaian Kerja Tahun 2025
BACA JUGA:Tiga Ruko di Gang Pekan Pasar Tais Terbakar
"Sesuai arahan pimpinan daerah, nanti pada saat apel pagi, di setiap OPD akan dipantau oleh Inspektorat Daerah untuk daftar kehadiran pegawainya, untuk itu diharapkan supaya setiap pegawai mengisi daftar kehadiranya," pungkas Suwito. (one)