Pemkab Kaur Putuskan Tidak Terapkan WFA Selama Libur Nataru
WFA: Pemkab Kaur tidak akan menerapkan WFA selama libur Nataru-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur memutuskan untuk tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini diambil mengingat padatnya pekerjaan dan pelayanan publik yang harus diselesaikan sebelum pergantian tahun.
BACA JUGA:744 Honorer R3 di Kaur Resmi Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu
"Untuk Kaur tidak diterapkan WFA, karena pertimbangan padatnya pekerjaan dan pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si Rabu, 24 Desember 2025.
Sekda menjelaskan penerapan WFA di Kabupaten Kaur belum cukup efektif karena keterbatasan sinyal internet, terutama saat cuaca tidak mendukung.
"Kalau memaksakan WFA, dampaknya pada pekerjaan yang memang harus dikejar sebelum akhir tahun jika WFA tidak akan maksimal," ungkap Sekda.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Bengkulu Selatan Segera Miliki Sekda Definitif
Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kaur diwajibkan hadir di kantor mulai 29-31 Desember 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rembuk bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kaur dan perintah dari pimpinan. Sekda mengimbau kepada seluruh ASN untuk hadir dan tidak mengambil libur pada tanggal tersebut.
"Saya imbau kepada ASN, wajib datang nanti jangan ada yang mengambil libur," katanya.
BACA JUGA:Pasal Kanebo, Dua Pekerja Pasar Malam Berkelahi, Satu Terluka
Untuk memastikan kehadiran ASN, Pemkab Kaur akan melakukan rekapitulasi absensi pada tanggal 29-31 Desember 2025.
Sekda menegaskan bahwa kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar selama periode libur Nataru. (jul)