Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Anggaran Gaji ASN Sepanjang 2026 Tercukupi, Termasuk PPPK
ILUSTRASI: Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-IST-DOK
KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak perlu cemas soal pembayaran gaji pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Pasalnya, meskipun daerah tengah melakukan penyesuaian dan efisiensi terhadap sejumlah pos belanja anggaran, akan tetapi belanja pegawai mencapai Rp 415 Miliar telah dialokasikan. Sehingga untuk hak-hak ASN dipastikan tetap menjadi prioritas utama dalam struktur APBD tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Saipul Baktiar, M.Si.
BACA JUGA:Bupati Rifai Perjuangkan Jembatan Tanjung Menang-Tanjung Eran Dibangun Permanen
BACA JUGA:Kejari Kaur Pulihkan Hasil Korupsi ke Kas Negara
Ia menegaskan, kebutuhan anggaran terkait pembayaran gaji sudah dihitung secara detail dan telah diamankan dalam rancangan APBD tahun 2026.
Pemerintah daerah, kata Saipul, tidak ingin muncul kekhawatiran di kalangan ASN karena gaji merupakan hak mutlak yang wajib dipenuhi setiap bulan.
Menurut perincian yang telah disusun BKD, kebutuhan dana untuk membayar gaji PNS di Bengkulu Selatan pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp 20,6 miliar per bulan. Jika dihitung untuk satu tahun anggaran, total belanja gaji PNS menembus angka Rp 356 miliar.
BACA JUGA:Pembayaran TAPD di Kaur Dipastikan Tepat Waktu
BACA JUGA:Pemkab Seluma dan Kodim 0425 Gelar TMMD, Ini Lokasinya
Dengan demikian, total belanja daerah khusus untuk pembayaran gaji ASN, baik PNS maupun PPPK melampaui Rp 415 miliar dalam setahun. Jumlah tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur APBD Bengkulu Selatan.
“Ya, masih terjamin,” ujar Saipul.
Ia menambahkan, pembahasan anggaran bersama legislatif sudah selesai dan saat ini tengah menjalani proses evaluasi di tingkat pemerintah provinsi.
“Dalam rancangan APBD, pos gaji ASN masih aman. Kita tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur,” lanjutnya.
BACA JUGA:Bupati Usulkan Kendaraan Damkar Sarpras Pendukung
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Kaur
Terkait PPPK paruh waktu, Saipul menjelaskan, skema pembayaran masih sama seperti tahun anggaran sebelumnya. Pada 2025, PPPK paruh waktu menerima gaji langsung dari perangkat daerah tempat yang bersangkutan bekerja.
Ia menegaskan bahwa jumlah pasti anggarannya belum dapat dipublikasikan karena belum masuk dalam mekanisme pembayaran melalui BKD.
“Kalau jumlah pastinya belum bisa disebutkan. Pembayaran PPPK paruh waktu masih dilakukan oleh OPD masing-masing,” jelasnya. (one)