Hasil Audit Inspektorat, Dua Desa Di Seluma Rugikan Negara Ratusan Juta
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Seluma, dua desa di Kabupaten Seluma merugikan negara hingga ratusan juta. Kerugian negara itu timbul dari pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Yakni Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim mengatakan, dari hasil audit, ditemukan penyimpangan penggunaan DD di dua desa tersebut. Untuk Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi ditemukan dugaan [enyelewengan sebesar Rp 300 juta dan Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo sebesar Rp 260 juta. Temuan terjadi pada penggunaan anggaran kegiatan fisik.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Program Pemprov Sejalan Dengan Arahan Presiden
Marah Halim mengatakan, sebelumya ada tiga desa di Seluma yang dilakukan audit oleh Inspektorat. Dua desa diantaranya telah rampung di audit. Sedangkan untuk desa Taba, Kecamatan Talo Kecil saat ini masih berproses.
BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan, Pemkab Kaur Pastikan Program Presiden Berjalan
"Untuk sementara ini baru dua desa yang sudah selesai kami audit, satu desa masih proses. Untuk yang dua desa ini hasilnya kami menemukan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta dari dua desa tersenut," ujar Marah Halim.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Nelayan Diminta Waspada Melaut
Selanjutnya, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kerja kepada pemerintah Desa Gunung Agung dan pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyetor ke kas desa.
BACA JUGA:Dua Cagar Budaya Seluma Akan Dipugar, Anggaran Rp 300 Juta
"Saat ini kami berikan waktu 60 hari untuk upaya pengembalian. Jika melewati batas waktu, akan kami limpahkan ke Polres Seluma untuk diproses hukum," tegas Marah Halim.
Sementara itu, pasca keluarnya hasil audit, sejumlah perangkat Desa Gunung Agung diketahui mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dikabarkan sebagai buntut dari temuan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan audit Inspektorat.
BACA JUGA:Akbid Manna Gratiskan Uang Pendaftaran, Jadwal Pemberkasan Diperpanjang
"Kami dengar informasinya seperti itu, tapi untuk lebih jelas silahkan konfirmasi dengan PMD," pungkas Marah Halim. (rwf)