Ini Kata Ketua Timsel Terkait Seleksi 10 Besar KPU BS

ilustrasi kpu-IST-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Ketua Timsel Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Elfahmi Lubis buka suara terkait beredarnya informasi salah satu calon anggota KPU BS bernama Arafik yang ditetapkan sebagai 10 besar.

Arafik diketahui memiliki kartu KTP dengan alamat Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Padahal berdomisili atau bertempat tinggal di Desa Tanjung Ganti Kecamatan Maje, Kaur. Bahkan di tempat tinggalnya, Arafik sempat terdaftar sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan.

Elfahmi mengatakan PKPU tentang Pedoman Seleksi Penyelenggara Pemilu, menyebutkan salah satu syarat mendaftar menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota adalah berdomisili di kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

"Sepanjang calon pendaftar bisa membuktikan memiliki KTP elektronik Bengkulu Selatan dan diperoleh dengan cara yang sah menurut hukum serta dikeluarkan oleh instansi berwenang, yang bersangkutan berhak mendaftar," ujar Fahmi.

Seperti diketahui, 10 besar yang ditetapkan timsel tersebut adalah Arafik, Aspriantoni, Erina Okriani, Gusman Heriyadi, Jerli Biterfin, Kurniana, Mafahir, Sofwan, Wiwin Hendri, dan Zaid Sanjani. Saat ini 10 besar itu masih dalam proses di KPU RI untuk penentuan lima besar. (cia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan