Belum Tetapkan Tersangka, Jaksa Masih Dalami Dugaan Pungli di Lingkungan Kantor Kemenag Seluma

Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantor Kemenag Seluma.
Pungli diduga dilakukan operator Kantor Kemenag Seluma kepada guru SD yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai salah satu penerimaan tunjangan sertifikasi guru.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan Jaksa Kejari Seluma saat ini masih merampungkan pemeriksaan beberapa saksi lagi. Terkait kasus dugaan pungli di Kemenag Seluma tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Keluarga, Sukseskan Program KB Dengan 4T
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Serta menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lagi. Sebelum dilakukan penetapan tersangka," tegas Kasi Pidsus kepada wartawan.
Sementara itu dalam kasus dugaan Pungli PPG. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para guru agama dan beberapa saksi-saksi.
Setidaknya ada sebanyak 26 saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Stok Pangan Di Bengkulu Selatan Aman, Harga Stabil
Diketahui, jika kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG.
Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Minta Satpol Serius Tegakkan Perda
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu.
Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.