Dapat Atensi Bupati, Satpol PP Bengkulu Selatan Kembali Peringatkan Keras Pemilik Tempat Hiburan Malam
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan atensi khusus dari Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin, S.Sos, terkait penertiban Bengkulu Selatan dari tindakan amoral dan bahaya miras.
Salah satu poin yang ditekankan Bupati yakni meminta Satpol PP agar menertibkan serta memperingatkan pemilik hiburan malam.
BACA JUGA:Sampai Kapan Permasalahan Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Bisa Dituntaskan?
"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi diatas jam 00.00 WIB hingga kerap ditemukan minuman keras (miras) di lokasi. Karena secara administrasi hal itu melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum)," ujar Kepala Dinas Satpoldam Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos.
BACA JUGA:Meski Gagal Jadi PPPK, 1.206 Honorer Diminta Tidak Galau dan Tetap Fokus
"Kepada pelaku usaha hiburan malam tersebut sudah kami diberikan surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan karaokean karena melanggar aturan. Jika kedepan masih terulang, maka kami kenakan sanksi tegas. Sebab, ini perintah langsung bapak Bupati," imbuhnya.
BACA JUGA:3 Bupati, 1 Mantan Bupati dan 1 ASN Bersaksi di Sidang Rohidin
Dia juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang akan membuka tempat hiburan malam di Kabupaten Bengkulu Selatan agar melengkapi izin, sebelum memulai operasional usahanya.
Kemudian para pelaku hiburan malam jangan sesekali menyediakan miras di lokasi. Tujuannya untuk mewujudkan Bengkulu Selatan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Perlu Ada Aturan Tegas dan Keberanian untuk Berantas Peredaran Miras
"Sebelum membuka usaha, pastikan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan. Jika tidak, maka usahanya kami anggap ilegal dan siap untuk diproses pidana," jelas Erwin. (rzn)