INGAT! Obat Jenis Ini Tidak Boleh Dijual Sembarangan

Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, Polres Bengkulu Selatan mengingatkan pengusaha apotek  agar tidak sembarangan menjual obat yang berlabel khusus. 

Sebab selama ini masyarakat masih bebas membeli obat keras tanpa resep dokter. Hal itu dikhawatirkan obat yang dibeli masyarakat disalahgunakan untuk hal lain, bukan untuk menyembuhkan sakit.

BACA JUGA:Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Pemerintah Tentuk Tim Kajian

“Obat yang label merah atau obat keras sebaiknya dicantumkan dalam register dan penjualannya harus sesuai petunjuk apoteker,” imbau Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH.

Dikatakan Kasat Reskrim, jika obat keras dijual bebas, hal itu rawan terjadi penyalahgunaan oleh masyarakat. Jika hal itu terjadi, tentu berbahaya bagi kesehatan dan dapat berujung ke kematian.

“Kalau obat keras digunakan tanpa resep dokter dan petunjuk apoteker, tentu berbahaya bagi pemakainya,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:268 PPPK Kantor Kemenag Kaur Diminta Fokus dan Berinovasi dalam Bertugas

Pemilik apotek yang menjual obat keras, obat kedaluarsa dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan