Sidang Rohidin, Saksi Akui Serahkan Uang, Keterangannya Mengejutkan

SIDANG: KPK menghadirkan delapan saksi di persidangan dugaan penerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Rohidin Mersyah-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca. 
Dalam sidang lanjutan ini 8 orang saksi dihadirkan, yakni Mulkan Agus Mulyadi, Dahirin, ‎Sudianto, Fazrul Hamidy, Isran Kasiri, Muhammad Hatta, Surya Darmawan dan Yarfaun. Para saksi ini berasal dari beragam profesi. Ada yang bekerja di perbankan, ada petani, pedagang, ASN dan ada juga yang bekerja di perusahaan swasta.

BACA JUGA:Hyundai N Vision 74, Konsep Mobil Canggih Masa Depan

BACA JUGA:Hyundai H-1 2025 Resmi Diperkenalkan, Lebih Tangguh, Lebih Stylish, dan Tetap Andal

Delapan saksi tersebut merupakan para orang tua calon pegawai Bank Bengkulu yang diduga menyetorkan uang untuk meloloskan anaknya lulus seleksi. Uang tersebut diduga digunakan Rohidin untuk pemenangan Pilkada.
Dalam persidangam, para saksi mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah melalui Isnan Fajri dan Evriansyah untuk penerimaan pegawai Bank Bengkulu tahun 2024. Uang yang dikumpulkan tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Uang yang disetorkan bervariasi mulai dari yang terkecil yaitu Rp 50 juta, hingga yang paling besar mencapai Rp 300 juta.

BACA JUGA:Suzuki S-Cross 2026 Resmi Diperkenalkan, Langsung Menarik Perhatian, Ini Keunggulannya

BACA JUGA:9 Motor yang Resmi Disuntik Mati di Indonesia, Nomor 4 Padahal Banyak Peminatnya!

Saksi Yarfaun mengaku menyetorkan uang Rp300 juta dengan tujuan agar anaknya bisa lulus seleksi pegawai Bank Bengkulu.
"Awalnya diminta 350 juta, saya tawar jadi Rp300 juta dalam dua tahap. Harapan saya anak saya lulus," kata saksi sembari menyebutkan uang itu diserahkan kepada Evriansyah alias Anca. 
Senada diungkapkan Surya Darmawan, yang menyetorkan uang Rp250 juta. Ia menyerahkan uang tersebut agar anaknya lulus menjadi pegawai. Padahal dalam seleksi tersebut anaknya mendapatkan nilai tinggi. 
"Ini bagus betul nilai anak bapak," kata majelis hakim yang diketuai Paisol. 

BACA JUGA:Motor Trail SM Sport Resmi Dijual Lebih Murah dari Motor Bebek, Harga Mulai Rp 18 Jutaan!

BACA JUGA:Isuzu Panther 2025 Resmi Kembali Hadir, Sang Legenda Diesel Siap Rebut Hati Pasar

Surya menyebut bahwa ia tidak mengetahui jika nilai anaknya masuk yang tertinggi. Surya juga menyatakan penyelesaianya karena gaji yang diterima anaknya tidak seimbang dengan gaji anaknya yang sebelumnya bekerja di Jakarta. 
"Anak saya sebelumnya kerja di Jakarta, gajinya tinggi," kata Surya.
Sementara itu, Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan mengakui adanya peserta titipan dalam penerimaan pegawai Bank Bengkulu tahun 2024 lalu. 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero 2025 Hadir sebagai SUV Tangguh Berbalut Kemewahan dan Teknologi Mutakhir, Segini Harganya!

BACA JUGA:Suzuki Shogun Cross, Motor Keren dan Tangguh, Harga Sangat Terjangkau Cuma 18 Jutaan

Namun Mulkan mengaku tidak mengetahui uang tersebut karena sama sekali tidak mengalir kepadanya. 
Mulkan mengaku hanya diberi titipan daftar nama yang diserahkan oleh Anca yang mengatakan bahwa nama yang ada di daftar tersebut adalah titipan Rohidin.
"Anca mengantarkan daftar nama-nama yang saat itu jumlahnya ada sekitar 30 orang. Namun dari 30 orang tersebut tidak semuanya lulus, hanya 23 yang lulus," kata Mulkan.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan