Sebanyak 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Sebanyak 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II-IST Dokumen-Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, khusus untuk pelamar tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag. 

Dari total 21.658 pelamar, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lolos.

"Pada hari ini kami umumkan bahwa dari 21.658 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 17.154 berhasil lulus," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:1 Juli Pengumuman PPPK Tahap II, Peserta Silakan Cek Akun

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Mulai Diumumkan, Peserta Kode R5 Harap Simak Baik-Baik

Ia menjelaskan bahwa pelamar dibagi dalam dua kategori, yakni tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. 

Dari 189 pelamar tenaga kesehatan, sebanyak 145 orang berhasil lulus. 

Sementara itu, dari 21.469 pelamar tenaga teknis, 17.009 dinyatakan lolos seleksi.

Kamaruddin mengimbau seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk segera mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) selama periode 1–31 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun. 

BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Seleksi PPPK Tahap II, Bupati Seluma Sebut Panselda Lakukan Langkah Strategis

BACA JUGA:Cegah Honorer Siluman, Berkas PPPK Tahap I Dipelototi

"Kelulusan peserta murni hasil kerja keras masing-masing. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, baik dari internal Kemenag maupun dari luar, maka hal itu merupakan penipuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan sejumlah dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus. Di antaranya adalah:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah.

- Ijazah asli atau surat penyetaraan dari kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.

- Transkrip nilai asli atau surat konversi IPK dari kementerian untuk lulusan luar negeri.

- Print out daftar riwayat hidup (DRH) dari laman SSCASN, diisi manual dengan huruf kapital dan tinta hitam, ditandatangani, serta diberi meterai Rp10.000.

- Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani dan bermeterai.

- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku saat pengisian DRH.

- Beberapa dokumen tambahan lainnya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Horeee... Pemkab Seluma Putuskan Seleksi PPPK Tahap II Tetap Dilaksanakan

BACA JUGA:Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Pemda Rejang Lebong Hadapi Dilema Anggaran Gaji

Ia juga mengingatkan, bila peserta tidak melengkapi DRH atau dokumen pendukung hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Jika peserta memutuskan untuk mundur, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani pribadi. 

Posisi yang kosong nantinya dapat diisi oleh pelamar dari peringkat berikutnya pada formasi yang sama sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Sudah 1.500 Tenaga PPPK Aktif di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma Desak Seleksi PPPK Segera Dilaksanakan

“Jika ada peserta yang sudah lulus seleksi akhir PPPK dan bahkan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri, maka mereka akan dikenai sanksi. Yang bersangkutan tidak diperkenankan mendaftar dalam rekrutmen ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” pungkas Wawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan